55tv.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengambil langkah strategis guna memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional. Dalam upaya memastikan kesiapan menghadapi potensi krisis ekonomi di masa depan, LPS mengajukan permohonan ruang fleksibilitas dalam penggunaan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diambil agar lembaga tersebut memiliki kecepatan dalam merespons situasi darurat tanpa terhambat oleh birokrasi anggaran yang kaku.

Related Post
Permohonan penting ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (7/10/2026). Fokus utama pembahasan tersebut adalah mengenai rancangan Peraturan Standar Wajar LPS yang akan menjadi pedoman operasional lembaga dalam mengelola dana.

Anggito menekankan bahwa permintaan fleksibilitas ini bukan merupakan upaya untuk menggunakan dana secara sembarangan atau tanpa kendali. Sebaliknya, ia menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan akan tetap berpijak pada prinsip efisiensi dan akuntabilitas yang sangat ketat. Menurutnya, fleksibilitas ini adalah instrumen untuk mempercepat pengambilan keputusan saat kondisi ekonomi tidak menentu.
"Sederhananya adalah bahwa kekhususan bukan berarti tanpa batas. Fleksibel bukan berarti juga tanpa akuntabilitas," tegas Anggito di hadapan para anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa semakin luas kewenangan fleksibilitas yang diberikan kepada LPS, maka semakin berat pula beban pertanggungjawaban dan justifikasi yang harus disiapkan oleh lembaga tersebut kepada publik dan negara.
Secara regulasi, kerangka standar kewajaran anggaran yang diajukan LPS bersandar pada Pasal 86A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan ini nantinya akan diturunkan secara teknis melalui berbagai tingkatan regulasi, mulai dari Peraturan LPS, Peraturan Dewan Komisioner, hingga Peraturan Anggota Dewan Komisioner.
Lebih lanjut, Anggito memaparkan bahwa pembangunan standar wajar ini didasarkan pada lima pilar utama. Kelima prinsip tersebut meliputi efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, inklusivitas, serta orientasi berbasis kinerja. Dengan landasan ini, LPS ingin memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang diambil selalu memiliki dampak nyata bagi stabilitas sistem perbankan dan perlindungan nasabah.
Saat ini, LPS juga tengah menjalani masa transisi penting dalam manajemen keuangan mereka. Lembaga ini sedang beralih dari model Standar Biaya Masukan (SBM) menuju Standar Biaya Keluaran (SBK). Perubahan skema ini merupakan langkah modernisasi agar pengelolaan dana lebih tepat sasaran.
Dalam model SBM yang lama, fokus utama hanya terletak pada besaran biaya masukan atau input yang dikeluarkan. Namun, dengan skema SBK yang baru, pengukuran kewajaran biaya akan didasarkan pada hasil atau luaran (output) kinerja yang dicapai. Dengan kata lain, anggaran akan dinilai berdasarkan sejauh mana hasil nyata yang diberikan kepada sektor keuangan.
"Jadi fleksibilitas hanya diberikan jika memang diperlukan. Semakin besar fleksibilitasnya, semakin kuat pula justifikasi dan akuntabilitasnya," pungkas Anggito menutup penjelasannya. Melalui skema ini, LPS berharap dapat menjadi benteng pertahanan yang tangguh dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.










Tinggalkan komentar