55 NEWS – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, menghadapi desakan kuat untuk memberlakukan moratorium kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau yang lebih dikenal sebagai cukai rokok selama tiga tahun ke depan. Langkah ini dianggap krusial untuk menstabilkan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang tengah bergejolak, sekaligus melindungi jutaan pelaku usaha kecil, petani tembakau, dan buruh yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

Related Post
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan moratorium tersebut. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan ruang bernapas yang sangat dibutuhkan bagi seluruh ekosistem pertembakauan, mulai dari hulu hingga hilir. "Usulan moratorium ini sangat tepat untuk Dirjen Bea Cukai yang baru," ungkap Agus di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Agus menyoroti bahwa kenaikan tarif CHT dalam lima tahun terakhir tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat yang justru mengalami penurunan. Akibatnya, permintaan tembakau dari industri mengalami penurunan yang signifikan. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kenaikan tarif CHT yang agresif juga memicu pertumbuhan pasar rokok ilegal. Ia berharap Dirjen Bea Cukai yang baru dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan peredaran rokok ilegal yang semakin merajalela. "Jika kita jujur, peredaran rokok legal dan ilegal di pasaran saat ini hampir seimbang, 50-50," tegasnya.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta, menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan kenaikan cukai rokok dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menekan industri, tetapi juga membuka celah bagi maraknya rokok ilegal yang justru merugikan negara. "Kontraksi sangat terasa, yang pada akhirnya justru kontraproduktif dengan target pemerintah untuk pendapatan cukai," katanya. Widyanta menekankan pentingnya pemerintah menyusun peta jalan kebijakan CHT yang lebih terukur dan adil. "Akan sangat baik jika target tiga tahun ke depan ditentukan," ujarnya.
Widyanta juga menekankan perlunya pendekatan multisektoral dalam perumusan kebijakan CHT, termasuk melibatkan petani dan buruh tembakau dalam proses pengambilan keputusan. "Libatkan mereka untuk mengkalkulasi dan menakar berbagai dimensi sektor secara berimbang, sehingga tetap ada perlindungan terhadap petani tembakau dan buruh di pabrik industri tembakau," jelas Widyanta. Lebih dari sekadar angka fiskal, Widyanta menegaskan bahwa kebijakan cukai harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan sosial. Ia mendorong Dirjen Bea Cukai yang baru untuk melihat persoalan CHT secara menyeluruh dan holistik. "Ada banyak warga negara kita yang hidup dari IHT, maka kita harus melindungi mata pencaharian mereka. Jika Pak Djaka dapat menghitung secara menyeluruh dan holistik, saya yakin kita akan menjadi bangsa yang berdaulat dengan menata kelola potensi sumber daya yang kita miliki," pungkasnya.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar