55tv.co.id – Kabar gembira bagi wajib pajak di Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif menarik berupa potongan harga untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 tahun pajak 2026 Jangan lewatkan kesempatan emas ini karena diskon 5 persen berlaku otomatis hingga akhir September

Related Post
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari program insentif Pajak Daerah yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 Menurutnya keringanan ini hadir untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan kas daerah

Wajib pajak masih bisa memanfaatkan potongan PBB-P2 sebesar 5 persen hingga 30 September 2026 tegas Morris Danny Diskon ini diberikan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus
Potongan harga tersebut berlaku eksklusif untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 yang dibayarkan dalam periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 Ini adalah kesempatan terbatas untuk melunasi tanggungan pajak dengan nilai yang lebih ringan
Masyarakat tidak perlu khawatir jika nominal diskon tidak tercantum pada E-SPPT atau struk pembayaran yang diterima Sistem telah menyesuaikan secara otomatis sehingga jumlah tagihan yang muncul saat proses pembayaran sudah memperhitungkan keringanan yang berlaku
Dengan mekanisme yang praktis ini wajib pajak dapat menikmati insentif tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan atau melengkapi berbagai dokumen tambahan Manfaatkan segera kesempatan emas ini sebelum periode diskon berakhir










Tinggalkan komentar