55tv.co.id – Aksi penyelundupan emas dalam skala besar kembali berhasil digagalkan oleh otoritas keamanan Indonesia. Sepanjang bulan Oktober 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat keberhasilan signifikan dalam membongkar upaya ekspor emas ilegal dengan total berat mencapai 25,88 kilogram. Jika dikonversi ke dalam nilai mata uang, emas yang hendak diselundupkan tersebut diperkirakan menembus angka fantastis, yakni Rp61 miliar.

Related Post
Operasi senyap ini dilakukan di berbagai titik krusial yang menjadi pintu masuk dan keluar Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, penindakan ini tersebar di lima bandara internasional strategis di tanah air. Kelima bandara tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Kertajati di Majalengka, hingga Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa tren penyelundupan ini menunjukkan pola yang cukup mengkhawatirkan. Dalam rangkaian penangkapan tersebut, mayoritas pelaku yang tertangkap tangan saat mencoba membawa emas keluar negeri merupakan warga negara asing (WNA). Hal ini mengindikasikan adanya jaringan internasional yang mencoba memanfaatkan celah di pintu udara Indonesia untuk menguras kekayaan logam mulia secara ilegal.
"Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tepatnya di bulan Oktober, tim kami berhasil mengamankan sekitar 25,88 kilogram emas yang hendak diekspor secara tidak sah melalui lima gerbang udara utama nasional," ungkap Priyono dalam keterangan resminya di Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).
Langkah tegas tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti. Untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan membongkar jaringan di belakangnya, Bea Cukai melakukan koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung. Sinergi antarlembaga ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap sumber daya alam nasional dari praktik penggelapan ekspor yang merugikan negara.
Saat ini, seluruh emas hasil sitaan telah diamankan sebagai barang bukti utama dalam proses penyidikan. Sementara itu, para tersangka yang terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum guna mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.
Menanggapi maraknya kasus ini, pihak Bea Cukai juga memberikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat, baik warga lokal maupun pelancong mancanegara. Penumpang yang berencana membawa perhiasan atau logam mulia dalam jumlah tertentu saat melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan untuk selalu mematuhi aturan kepabeanan.
Masyarakat diminta untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan resmi dan tidak ragu untuk melaporkan barang bawaan mereka kepada petugas di bandara atau pelabuhan keberangkatan. Kepatuhan terhadap prosedur ini sangat penting guna menghindari masalah hukum di kemudian hari serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan logam mulia berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.








Tinggalkan komentar