Fatwa MUI soal Pajak Bikin Geger! Dirjen Pajak Pasang Badan, DPR Turun Tangan!

Fatwa MUI soal Pajak Bikin Geger! Dirjen Pajak Pasang Badan, DPR Turun Tangan!

55 NEWS – Polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak yang berkeadilan terus bergulir. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan MUI terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai membebani masyarakat. Bimo menjelaskan bahwa kewenangan penuh atas PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebenarnya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

COLLABMEDIANET

Bimo menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan MUI untuk mengklarifikasi kesalahpahaman. Menurutnya, penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dirjen Pajak juga meluruskan bahwa PBB yang masih berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya terbatas pada sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.

 Fatwa MUI soal Pajak Bikin Geger! Dirjen Pajak Pasang Badan, DPR Turun Tangan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi pertanyaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bimo memastikan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0 persen, sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa DPR akan segera meminta konfirmasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masukan dari Fatwa MUI tersebut. DPR akan menindaklanjuti apakah fatwa tersebut telah menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan perpajakan.

Isu ini semakin menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai sistem perpajakan yang ideal dan berkeadilan di Indonesia. Masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil. 55tv.co.id akan terus memantau perkembangan isu ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar