55 NEWS – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pemerintah memastikan PPPK akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Informasi ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak PPPK yang menantikan kepastian terkait tunjangan tahunan ini. 55tv.co.id mengulas lebih detail mengenai kebijakan tersebut.

Related Post
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Langkah ini, menurut keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip 55tv.co.id, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, termasuk PPPK, TNI, Polri, dan hakim, terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan, atau umum), dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, PPPK di daerah akan menerima gaji ke-13 dengan skema serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang nilainya setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025), menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. "Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama persiapan tahun ajaran baru," ujarnya.
PP Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan penerima gaji ke-13 tahun 2025, antara lain: PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI dan anggota Polri, serta hakim ad hoc dan pejabat struktural dan fungsional. Dengan demikian, PPPK dapat bersiap untuk menerima tambahan penghasilan ini di tengah persiapan tahun ajaran baru. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kemenkeu dan 55tv.co.id.
Editor: Akbar Soaks
Tinggalkan komentar