Geger! Erick Thohir: Direksi BUMN Korup Tetap Diproses Hukum, UU Baru Tak Jadi Tameng!

Geger!  Erick Thohir:  Direksi BUMN Korup Tetap Diproses Hukum,  UU Baru Tak Jadi Tameng!

55 NEWS – Pernyataan tegas Menteri BUMN Erick Thohir mengguncang jagat ekonomi Indonesia. Ia menegaskan bahwa UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang menghilangkan status penyelenggara negara bagi direksi BUMN, tak akan menghalangi proses hukum bagi direksi yang terlibat korupsi. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran potensi pelemahan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN pasca berlakunya UU tersebut pada 24 Februari 2025.

COLLABMEDIANET

"Kalau korupsi, ya korupsi. Tidak ada hubungannya dengan status penyelenggara negara atau bukan. Itu jelas," tegas Erick, seperti dikutip dari 55tv.co.id, Jakarta, Senin (5/5/2025). Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa UU baru tersebut akan menjadi tameng bagi direksi BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Geger!  Erick Thohir:  Direksi BUMN Korup Tetap Diproses Hukum,  UU Baru Tak Jadi Tameng!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, sempat menimbulkan polemik. Kekhawatiran muncul karena potensi KPK kehilangan wewenang untuk memproses hukum direksi BUMN yang terbukti korup. Namun, Erick Thohir dengan lugas menepis kekhawatiran tersebut.

Saat ini, Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung tengah berkolaborasi untuk membahas strategi pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan keberlangsungan good corporate governance dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Sebagai langkah antisipatif, Kementerian BUMN juga memperkuat fungsi pengawasan dan investigasi internal. Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) terbaru Kementerian BUMN akan menambah jumlah deputi dari tiga menjadi lima, dengan salah satu deputi difokuskan pada pencegahan dan penindakan korupsi di lingkungan BUMN. "Itu yang sebelumnya kita kurang punya ekspertis," tambah Erick.

Pernyataan Erick Thohir ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menguatkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di BUMN, terlepas dari perubahan regulasi yang ada. Langkah konkrit dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar