GEGER! Formula Gaji 2026 Prabowo Disebut Abaikan Realita, Kesenjangan Upah Melebar, Siapa yang Untung?

GEGER! Formula Gaji 2026 Prabowo Disebut Abaikan Realita, Kesenjangan Upah Melebar, Siapa yang Untung?

55 NEWS – Prospek kenaikan upah minimum tahun 2026 yang mengacu pada formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa 0,5-0,9, kini menjadi sorotan tajam dari kalangan buruh. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini, alih-alih meningkatkan kesejahteraan, justru berpotensi memperparah jurang ketimpangan dan disparitas upah, serta menjauhkan buruh dari taraf hidup yang layak.

COLLABMEDIANET

Formula ini, meskipun tampak matematis, dinilai mengabaikan realitas objektif di lapangan. Biaya hidup esensial bagi buruh di berbagai daerah terus merangkak naik secara signifikan, mulai dari kebutuhan pangan pokok, biaya perumahan yang kian mahal, tarif transportasi, hingga akses pendidikan dan kesehatan. Namun, kenaikan upah yang ditetapkan tidak didasarkan pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mutakhir dan mencerminkan kondisi riil.

GEGER! Formula Gaji 2026 Prabowo Disebut Abaikan Realita, Kesenjangan Upah Melebar, Siapa yang Untung?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

KBMI juga menyoroti bahwa formula tersebut seolah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut secara implisit mengamanatkan bahwa jika suatu formula upah tidak mampu mewujudkan Upah Layak Nasional yang bermartabat dan berkeadilan, yang notabene bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945, maka pemerintah semestinya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk merumuskan formula baru yang lebih progresif demi kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.

Mengutip pernyataan resmi KBMI yang diterima 55tv.co.id pada Kamis (18/12/2025), serikat pekerja tersebut menegaskan bahwa penetapan upah minimum untuk tahun 2026 tidak lebih dari sekadar menjaga buruh agar tetap berada di ‘garis bertahan hidup’ atau survival line, bukan untuk mencapai standar kebutuhan hidup yang layak.

Dampak lanjutan dari formula ini adalah semakin lebarnya disparitas upah antara provinsi maupun antar-kabupaten/kota, tanpa adanya intervensi korektif yang berarti dari negara. KBMI mengkritik keras bahwa formula yang berlaku saat ini cenderung mereduksi upah hanya sebagai variabel ekonomi semata, mengabaikan esensinya sebagai hak dasar fundamental dan instrumen vital untuk mencapai keadilan sosial.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar