55 NEWS – Isu mengenai besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih (KopMerah) tengah menjadi sorotan publik. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pengurus koperasi akan menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, sementara pengawas dikabarkan mendapatkan Rp15 juta. Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dengan tegas membantah informasi tersebut.

Related Post
Budi Arie menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan terkait gaji bagi pengurus maupun pengawas KopMerah. "Belum, belum ada," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, juga memberikan pernyataan senada. Menurutnya, posisi pengurus KopMerah belum dibuka karena lembaga tersebut masih dalam tahap persiapan dan pembentukan. "Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum," tegas Ferry.
Pemerintah berencana meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi. Targetnya, sebanyak 80.000 koperasi desa tersebut akan beroperasi penuh secara nasional pada 28 Oktober 2025. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 2 Mei 2025. Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menggerakkan roda perekonomian di tingkat lokal. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan koperasi di seluruh Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai Koperasi Merah Putih dapat diakses melalui 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar