55 NEWS – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahlil menegaskan bahwa izin tersebut diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri di kabinet pemerintahan saat ini.

Related Post
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saat saya masih Ketua Umum Hipmi Indonesia dan belum masuk di kabinet," ungkap Bahlil, Kamis (5/6/2025). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Bahlil menekankan pentingnya verifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran yang obyektif mengenai situasi yang sebenarnya. Hal ini diperlukan agar informasi yang beredar di publik tidak simpang siur dan berdasarkan fakta yang akurat.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk operasi produksi PT Gag Nikel. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Sebagai informasi, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998. Perusahaan ini resmi berdiri pada 19 Januari 1998, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu. Fakta ini semakin memperjelas bahwa izin pertambangan tersebut dikeluarkan jauh sebelum Bahlil Lahadalia menjabat sebagai menteri.
Polemik izin tambang di Raja Ampat ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan isu lingkungan dan keberlanjutan. Pernyataan Bahlil Lahadalia ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan membuka ruang dialog yang konstruktif untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar