Geger Kampus! Skandal Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI Terkuak, DPR Desak Tindakan Tegas Berdasarkan Aturan Baru Permendikbudristek No. 55/2024! Masa Depan Karir Terancam?

55 NEWS – Jagat pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang oleh kabar tak sedap yang berpotensi mencoreng reputasi institusi akademik terkemuka. Sebuah unggahan viral di platform X pada 12 April 2026, yang disinyalir berasal dari grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), telah membongkar dugaan serius terkait tindakan pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan. Insiden ini, yang awalnya memicu pertanyaan seputar prospek karir dan integritas lulusan hukum, kini bergeser menjadi sorotan tajam terhadap etika dan penegakan aturan di lingkungan kampus.

COLLABMEDIANET

Detail unggahan tersebut mengindikasikan adanya percakapan yang secara eksplisit mengarah pada pelecehan verbal dan objektifikasi tubuh perempuan, dengan komentar-komentar vulgar mengenai bagian sensitif. Ironisnya, sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan keterlibatan sejumlah individu yang memegang peran strategis di lingkungan kampus, mulai dari pengurus organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga mereka yang tengah mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan orientasi mahasiswa baru. Keterlibatan figur-figur ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai budaya yang berkembang di kalangan mahasiswa dan potensi dampaknya terhadap iklim akademik yang sehat.

Geger Kampus! Skandal Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI Terkuak, DPR Desak Tindakan Tegas Berdasarkan Aturan Baru Permendikbudristek No. 55/2024! Masa Depan Karir Terancam?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Skandal ini sontak menarik atensi serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dengan tegas menyoroti insiden dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa FH UI ini. Beliau mendesak agar penindakan tegas dan tanpa kompromi segera dilakukan terhadap para terduga pelaku. Lalu Hadrian menegaskan, meskipun tidak ingin menghakimi secara prematur, proses hukum dan sanksi harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menjadi landasan hukum krusial untuk memastikan keadilan dan menciptakan lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk kekerasan, sekaligus menjaga integritas profesi hukum di masa depan yang sangat bergantung pada moralitas dan etika para praktisinya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar