Geger! Wamenaker Gerebek 3 Perusahaan di Tangerang, Temukan Praktik Ilegal Penahanan Ijazah!

Geger! Wamenaker Gerebek 3 Perusahaan di Tangerang, Temukan Praktik Ilegal Penahanan Ijazah!

55 NEWS – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang mengejutkan ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

COLLABMEDIANET

Sidak ini menyasar Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan jaringan gerai Sour Sally yang berlokasi di Jakarta Selatan. Wamenaker menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak dasar pekerja.

 Geger! Wamenaker Gerebek 3 Perusahaan di Tangerang, Temukan Praktik Ilegal Penahanan Ijazah!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami melakukan sidak ini karena adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan," ungkap Wamenaker dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2026). Ia menambahkan bahwa sidak ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia.

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan telah lama menjadi isu yang meresahkan di kalangan pekerja. Ijazah, sebagai dokumen penting yang membuktikan kualifikasi pendidikan seseorang, seringkali ditahan sebagai jaminan atau alat kontrol oleh perusahaan. Hal ini tentu saja merugikan pekerja, karena membatasi mobilitas karir dan potensi pengembangan diri mereka.

Kemnaker berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini. Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sidak ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain untuk tidak melakukan praktik serupa. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik yang merugikan pekerja, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Informasi lebih lanjut mengenai sidak ini dapat diakses melalui website resmi 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar