Jangan Salah Pilih Antara Paylater dan Pinjol

Jangan Salah Pilih Antara Paylater dan Pinjol

55tv.co.id – Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah industri keuangan di Indonesia. Salah satu fenomena yang paling mencolok adalah menjamurnya layanan pembiayaan berbasis aplikasi yang menawarkan kemudahan akses dana secara instan. Dua layanan yang paling sering digunakan oleh masyarakat adalah paylater (BNPL) dan pinjaman online atau pinjol. Meskipun keduanya tampak serupa karena sama-sama menawarkan solusi finansial cepat, sebenarnya terdapat perbedaan fundamental yang sangat krusial untuk dipahami agar masyarakat tidak terjebak dalam masalah keuangan.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan data terbaru, pertumbuhan kedua layanan ini menunjukkan angka yang sangat signifikan. Data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menunjukkan bahwa pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan mengalami lonjakan sebesar 54,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencapai angka Rp13,62 triliun hingga Juli 2026. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring atau pinjol juga tumbuh 22,07 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp106,94 triliun hingga Agustus 2026.

Jangan Salah Pilih Antara Paylater dan Pinjol
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lantas, apa sebenarnya yang membedakan keduanya? Berikut adalah ulasan mendalam mengenai perbedaan paylater dan pinjol dari berbagai aspek.

1. Mekanisme dan Produk yang Ditawarkan

Perbedaan paling mendasar terletak pada bentuk produk yang diterima oleh pengguna. Paylater pada dasarnya adalah fasilitas kredit yang terintegrasi dengan platform belanja daring (e-commerce). Layanan ini memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa saat ini dan membayarnya di kemudian hari dengan pilihan tenor dan bunga tertentu. Jadi, dana yang diberikan tidak berbentuk uang tunai yang bisa ditarik, melainkan limit belanja di platform terkait.

Berbeda dengan paylater, pinjol atau pinjaman daring memberikan dana dalam bentuk uang tunai. Setelah pengajuan disetujui, pengguna dapat mencairkan dana tersebut hingga jumlah puluhan juta rupiah langsung ke rekening pribadi. Fleksibilitas uang tunai inilah yang membuat pinjol sering menjadi pilihan utama untuk kebutuhan mendesak yang tidak terkait dengan belanja di marketplace.

2. Tingkat Keamanan dan Risiko

Dari sisi keamanan, paylater umumnya dianggap memiliki risiko yang lebih rendah bagi konsumen. Hal ini dikarenakan layanan paylater biasanya sudah menyatu dengan platform e-commerce besar yang memiliki sistem keamanan tinggi dan reputasi yang sudah mapan.

Sementara itu, layanan pinjol memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi. Meskipun banyak pinjol yang sudah legal, maraknya aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin OJK menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Pinjol ilegal seringkali menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi dan bunga yang sangat mencekik. Oleh karena itu, konsumen sangat disarankan untuk selalu memastikan bahwa aplikasi pinjol yang digunakan telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK.

3. Regulasi dan Pihak yang Terlibat

Saat ini, baik paylater maupun pinjol sama-sama berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, terdapat aturan hukum yang berbeda untuk keduanya. Untuk paylater, pemerintah telah memberlakukan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL), di mana penyelenggaranya hanya boleh berasal dari bank umum atau perusahaan pembiayaan.

Sedangkan untuk pinjol, yang secara resmi disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), regulasinya telah diperbarui melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Selain itu, struktur pihak yang terlibat juga berbeda. Dalam ekosistem paylater, terdapat keterlibatan antara pemberi dana, marketplace, merchant (penjual), dan lembaga keuangan. Sedangkan dalam ekosistem pinjol, interaksi utamanya hanya melibatkan tiga pihak: pemberi dana, peminjam, dan perusahaan penyelenggara pinjaman.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar