Kabar Gembira Pekerja! Prabowo Resmi Ubah Aturan Main UMP 2026, Gaji Bisa Meroket Maksimal 7,36%! Begini Hitung-hitungannya!

Kabar Gembira Pekerja! Prabowo Resmi Ubah Aturan Main UMP 2026, Gaji Bisa Meroket Maksimal 7,36%! Begini Hitung-hitungannya!

55 NEWS – Jakarta – Angin segar berhembus bagi jutaan pekerja di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini akan menjadi fondasi krusial bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, memperkenalkan formula penghitungan yang diperbarui dan berpotensi mengerek kenaikan upah hingga maksimal 7,36%.

COLLABMEDIANET

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa penyusunan PP ini melalui proses yang tidak singkat. Serangkaian kajian mendalam serta pembahasan panjang telah dilakukan, termasuk menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden.

Kabar Gembira Pekerja! Prabowo Resmi Ubah Aturan Main UMP 2026, Gaji Bisa Meroket Maksimal 7,36%! Begini Hitung-hitungannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Poin krusial dari regulasi ini adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Yang menarik perhatian para ekonom dan pekerja adalah perluasan rentang nilai indeks tertentu atau "Alfa". Kini, nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, sebuah peningkatan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok Alfa di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Nilai Alfa sendiri merupakan variabel penting yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Dengan rentang Alfa yang lebih lebar, diharapkan penetapan UMP dapat lebih akurat mencerminkan kondisi ekonomi regional serta partisipasi aktif pekerja dalam mendorong roda perekonomian.

Perubahan formula ini juga menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia. Namun, untuk tahun 2026, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi spesifik masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui ini. Potensi kenaikan maksimal hingga 7,36% menjadi sorotan utama, menjanjikan peningkatan daya beli yang signifikan bagi para pekerja di seluruh provinsi.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar