55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah kembali memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 hingga 6 Agustus 2025. Langkah ini diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberikan kesempatan terakhir bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Related Post
Perpanjangan waktu ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan BSU tersalurkan secara optimal.

"Kami sepakat memberikan perpanjangan lima hari ke depan agar PT Pos Indonesia dapat memaksimalkan upaya penyaluran Bantuan Subsidi Upah," ujar Indah saat ditemui di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025), seperti dilansir 55tv.co.id.
Meskipun penyaluran melalui rekening bank Himbara telah rampung, masih terdapat sejumlah penerima yang mengalami kendala transfer. Untuk itu, Kemnaker mengalihkan penyaluran dana BSU melalui jaringan luas kantor pos di seluruh Indonesia.
Prioritas utama saat ini adalah menjangkau wilayah-wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). PT Pos Indonesia diminta untuk proaktif "menjemput bola" dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi strategis seperti perkampungan nelayan dan area perkebunan.
"Seluruh upaya dilakukan dengan pendekatan aktif. Direktur Utama PT Pos Indonesia telah berkomitmen untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan memperluas jangkauan penyaluran," imbuh Indah. Bagi para pekerja yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU, segera manfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 6 Agustus 2025. Jangan sampai dana bantuan yang menjadi hak Anda hangus! Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi 55tv.co.id atau menghubungi call center Kemnaker.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar