Kejutan Jakarta! BPHTB Dipangkas Habis, Rumah Impian Makin Dekat?

Kejutan Jakarta! BPHTB Dipangkas Habis, Rumah Impian Makin Dekat?

55 NEWS – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi para pembeli properti. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2024, warga Jakarta berpotensi menikmati diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 75 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian impian.

COLLABMEDIANET

Kebijakan ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari mereka yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan, hingga masyarakat umum yang baru pertama kali membeli properti. Berikut adalah beberapa kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan pengurangan BPHTB:

 Kejutan Jakarta! BPHTB Dipangkas Habis, Rumah Impian Makin Dekat?
Gambar Istimewa : img.okezone.com
  • Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan.
  • Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya yang menerima rumah dinas dari pemerintah.
  • Wajib Pajak yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dengan luas tanah maksimal 60 m².
  • Warga DKI Jakarta berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, yang baru pertama kali memperoleh hak atas rumah tapak atau tanah kosong dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp1 miliar.
  • Warga DKI Jakarta berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, yang baru pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP maksimal Rp500 juta.
  • Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya yang memperoleh rumah dinas melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak warga yang mampu memiliki hunian layak dan terjangkau. Bagi Anda yang berencana membeli properti di Jakarta, jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan diskon BPHTB untuk mewujudkan impian Anda. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta atau melalui kantor pelayanan pajak terdekat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar