Kenaikan Gaji PNS 16% di 2025? BKN Buka Suara! Ini Faktanya!

Kenaikan Gaji PNS 16% di 2025? BKN Buka Suara!  Ini Faktanya!

55 NEWS – Geger! Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% di tahun 2025 beredar luas. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi mengejutkan. Melalui Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, BKN menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait isu tersebut di tingkat teknis. Pernyataan ini langsung membantah kabar yang sebelumnya telah berhembus kencang di berbagai media.

COLLABMEDIANET

Pernyataan BKN ini seolah membenturkan informasi yang beredar dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani sebelumnya menyatakan bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kepastian kenaikan gaji PNS. Namun, Sri Mulyani juga menekankan bahwa dalam pengumuman tersebut tidak disebutkan angka kenaikan sebesar 16%. Presiden Prabowo hanya memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13 tetap diberikan, serta akan dilakukan penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan detail kenaikan gaji PNS akan dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI RAPBN Tahun Anggaran 2025 yang telah digelar pada 16 Agustus 2024 lalu, dan masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025. "Kita nanti akan lihat di dalam APBN dan kesepakatan dari presiden terpilih dan presiden saat ini," ujar Sri Mulyani dalam wawancara beberapa waktu lalu yang dikutip dari arsip pemberitaan 55tv.co.id.

Kenaikan Gaji PNS 16% di 2025? BKN Buka Suara!  Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, kepastian mengenai besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2025 masih menjadi tanda tanya besar dan menunggu keputusan resmi pemerintah. Informasi yang beredar di masyarakat perlu dikonfirmasi kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi yang tidak perlu.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar