55 NEWS – Gelombang kenaikan tarif sewa kios di Jakarta hingga mencapai Rp15 juta tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat dengan menawarkan solusi menarik: pembebasan biaya sewa selama dua bulan bagi UMKM yang berminat membuka usaha di Blok M Hub, Jakarta Selatan.

Related Post
Inisiatif ini disambut baik oleh Anggota DPD RI, Fahira Idris, yang menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap UMKM. Ia mengungkapkan bahwa pembukaan akses bagi pedagang yang terdampak kenaikan sewa di District Blok M untuk merelokasi usaha mereka ke Blok M Hub yang dikelola oleh PT MRT Jakarta adalah solusi yang konstruktif. Insentif berupa pembebasan biaya sewa diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM.

Fahira menambahkan bahwa UMKM bukan hanya sekadar penopang aktivitas ekonomi sehari-hari, tetapi juga menjadi motor penggerak inovasi dan kreativitas. Blok M, sebagai contoh, telah bertransformasi menjadi pusat gaya hidup anak muda dan destinasi wisata kuliner yang populer.
Lebih lanjut, Fahira menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dukungan terhadap UMKM. Ia mengusulkan empat langkah kunci yang perlu ditempuh oleh Pemprov DKI Jakarta. Pertama, membangun sistem pengawasan berlapis untuk mencegah praktik kenaikan sewa yang tidak terkendali oleh pengelola swasta. Kedua, menerapkan mekanisme audit reguler dan transparansi kontrak. Ketiga, menyediakan kanal pengaduan cepat bagi pedagang. Dengan adanya kepastian biaya usaha dan perlindungan dari praktik sewa yang melonjak, UMKM dapat beroperasi dengan lebih tenang dan fokus pada pengembangan bisnis mereka.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar