55 NEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah merampungkan evaluasi mendalam terhadap regulasi pembatasan pergerakan angkutan barang menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hasil evaluasi ini membuahkan keputusan signifikan: skema window time atau jeda waktu yang sebelumnya diterapkan pada ruas jalan tol kini ditiadakan sepenuhnya. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025,

Related Post










Tinggalkan komentar