55 NEWS – Jakarta – Kebijakan Work From Home (WFH) yang memungkinkan karyawan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu kini mendapat sorotan baru, khususnya bagi sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa implementasi WFH ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, bersifat imbauan dan memberikan keleluasaan penuh bagi perusahaan swasta untuk menentukan hari pelaksanaannya.

Related Post
Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara umum menerapkan WFH pada hari Jumat, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan swasta memiliki diskresi penuh dalam menentukan hari pelaksanaan WFH. "Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," ujar Menaker di Jakarta, Rabu (1/4/2026), seperti dilansir 55tv.co.id.

Fleksibilitas ini, menurut Menaker, memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan jadwal WFH dengan kebutuhan operasional dan karakteristik unik masing-masing entitas bisnis. Yassierli menambahkan, pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan ASN. "Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," jelasnya.
Ini berarti, perusahaan bisa saja memilih hari Senin untuk WFH jika dirasa lebih mendukung alur kerja mereka, atau tetap memilih Jumat jika ingin selaras dengan kebijakan pemerintah. Namun demikian, Menaker mengakui bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri. Oleh karena itu, pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.
Dengan demikian, keputusan teknis pelaksanaan WFH, mulai dari penentuan hari hingga pengaturan jam kerja, sepenuhnya diserahkan kepada manajemen perusahaan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi instrumen strategis bagi perusahaan untuk mengoptimalkan produktivitas sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan, tanpa terikat pada hari tertentu, membuka peluang efisiensi bisnis yang lebih besar.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar