55 NEWS – Jakarta – Sorotan tajam publik terkait penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah akhirnya mendapat klarifikasi dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Melalui Ketua Umumnya, Alven Stony, GAPEMBI menegaskan tidak ada penolakan terhadap kebijakan penyesuaian operasional dapur MBG. Namun, inti keberatan mereka terletak pada mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap unilateral dan minim dialog dengan para pemangku kepentingan di lapangan.

Related Post
"Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. GAPEMBI tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah. Fokus utama kami adalah pada prosedur pengambilan keputusan yang terkesan sepihak, tanpa melibatkan komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para mitra pelaksana program," ujar Alven Stony dalam keterangan tertulis yang diterima 55tv.co.id pada Sabtu (20/6/2026).

Alven menjelaskan, para mitra MBG telah berkomitmen penuh sejak awal untuk menyukseskan program strategis ini. Oleh karena itu, setiap modifikasi kebijakan yang berimplikasi pada aspek operasional, pengelolaan sumber daya manusia, stabilitas rantai pasok, hingga struktur pembiayaan, semestinya melalui proses pembahasan yang komprehensif. Hal ini penting guna memastikan implementasi berjalan lancar, terhindar dari potensi gejolak, dan tidak mengganggu esensi mulia dari program tersebut.
Sikap GAPEMBI, yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/6/2026), merujuk pada butir ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN, yang secara eksplisit menolak Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026. Penolakan ini didasari oleh dugaan kuat adanya disharmoni regulasi antara surat edaran tersebut dengan kerangka hukum yang selama ini menjadi pijakan operasional program.
"Isu krusialnya bukan sekadar pada penyesuaian jadwal operasional dapur. Melainkan pada potensi inkonsistensi regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan Surat Keputusan Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati antara mitra dan BGN sebagai fondasi pelaksanaan program," tegas Alven. Potensi konflik regulasi ini dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum dan operasional bagi para mitra, yang pada gilirannya berpotensi mengancam keberlanjutan dan stabilitas program dalam jangka panjang, serta kredibilitasnya di mata publik.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar