55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK tengah kebut penyelesaian draf Peraturan OJK POJK yang ditargetkan rampung dalam tiga bulan mendatang. Regulasi krusial ini dirancang untuk membatasi kepemilikan mayoritas demi mencegah dominasi tunggal mengingat peran vital bursa sebagai penyedia infrastruktur pasar yang harus mengedepankan pelayanan publik di atas motif bisnis semata.

Related Post
Meskipun nantinya Bursa Efek Indonesia BEI diizinkan mencetak laba bersih dan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya status bursa sebagai Self-Regulatory Organization SRO dipastikan tetap independen dalam mengatur pasar.

Setelah POJK terbit proses demutualisasi akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham RUPS untuk disetujui para pemegang saham bursa saat ini langkah ini demi menyelaraskan kredibilitas bursa domestik dengan standar bursa modern global.
OJK juga membuka pintu bagi BEI untuk melakukan penawaran umum saham perdana IPO kepada publik namun aksi korporasi ini bukan untuk waktu dekat melainkan sebagai agenda lanjutan setelah bursa menuntaskan transisi kelembagaan dari mutual menjadi demutual.
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan draf POJK yang sedang digodok belum memuat klausul teknis mengenai go public.
Pada tahap awal BEI akan diarahkan untuk melakukan perdagangan saham secara tertutup atau private deal terlebih dahulu Hasan Fawzi menambahkan kemungkinan private deal ini akan melibatkan anggota bursa yang ada serta keterwakilan negara melalui Bank Indonesia Kementerian Keuangan dan Danantara sesuai Undang-Undang No 4 2026.










Tinggalkan komentar