55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK telah menyiapkan payung hukum yang memungkinkan pemegang saham Bursa Efek Indonesia BEI untuk menerima dividen tahunan. Kebijakan ini menjadi angin segar pasca proses demutualisasi bursa yang memisahkan kepemilikan dari keanggotaan.

Related Post
Namun pembagian keuntungan tersebut tidak serta merta dilakukan. Regulasi yang tengah digodok OJK menetapkan bahwa alokasi dividen harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dana cadangan operasional serta pengembangan bursa. Hal ini penting demi menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Ketentuan krusial ini tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Dokumen regulasi tersebut kini telah melewati tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menegaskan bahwa bursa efek diperbolehkan mendistribusikan dividen kepada para pemilik saham. Namun ia menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan dana cadangan untuk operasional dan ekspansi bursa. Pernyataan ini disampaikan Hasan dalam Jawab Tertulis RDKB Agustus 2026.
Selain mengatur mekanisme pembagian dividen RPOJK juga mengamanatkan Bursa Efek untuk membentuk dana cadangan wajib. Alokasi dana ini harus dilakukan secara tahunan. Besaran dana cadangan yang akan disisihkan akan ditentukan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS.
Rencana penyisihan dana cadangan tahunan serta pemanfaatan dana tersebut wajib dilaporkan kepada OJK. Pelaporan ini dilakukan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan RKAT Bursa Efek. Langkah ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan bursa.
Seluruh aturan mengenai dividen ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kerangka demutualisasi Bursa Efek yang sedang disiapkan OJK. Proses demutualisasi pada dasarnya adalah pemisahan kepemilikan saham bursa dari status keanggotaan bursa itu sendiri. Ini menandai era baru bagi struktur kepemilikan dan operasional BEI.










Tinggalkan komentar