55tv.co.id – Kabar gembira bagi para pemilik properti di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program istimewa yang memungkinkan wajib pajak melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang jauh lebih ringan. Sebuah insentif berupa potongan 5% atas pokok PBB-P2 kini tersedia untuk kewajiban pajak yang tertunda dari tahun 2021 hingga 2025. Ini adalah kesempatan emas yang patut segera dimanfaatkan.

Related Post
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Potongan ini tidak hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahun berjalan, melainkan secara spesifik menargetkan utang pajak dari tahun-tahun sebelumnya, memberikan solusi nyata bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 periode 2021 hingga 2025.

Kemudahan dalam mendapatkan keringanan ini menjadi daya tarik utama. Wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus. Potongan sebesar 5% tersebut akan langsung diberlakukan secara otomatis saat pembayaran PBB-P2 dilakukan. Insentif menarik ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dalam rentang waktu dari 1 April hingga 31 Desember 2026, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mempersiapkan pelunasan tunggakan mereka.










Tinggalkan komentar