55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penunjukan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah kebijakan baru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan digital Indonesia, dengan fokus pada penyederhanaan administrasi dan menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.

Related Post
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh. Sebelumnya, pedagang online membayar PPh secara mandiri, kini marketplace akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Pada dasarnya, PPh tetap dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan online. Namun, skema baru ini akan menyederhanakan proses pemungutan dan pembayaran pajak, karena terintegrasi langsung dengan platform digital tempat pedagang bertransaksi.
Kabar baiknya, pelaku usaha individu dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari PPh. Rosmauli menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha di ekosistem ekonomi digital. Selain itu, skema ini juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi daring. Pendekatan ini tidak menambah jenis pajak baru atau memperberat beban pelaku usaha, melainkan mendorong kepatuhan pajak melalui mekanisme yang lebih efisien dan terintegrasi.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan semua pelaku usaha dapat berkontribusi secara adil dalam pembangunan negara.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar