Pilih Asuransi Syariah atau Konvensional

Pilih Asuransi Syariah atau Konvensional

55tv.co.id – Memilih produk perlindungan finansial bukanlah perkara mudah, terutama ketika dihadapkan pada dua pilihan besar: asuransi syariah atau asuransi konvensional. Meski keduanya sama-sama berfungsi sebagai jaring pengaman saat terjadi risiko tak terduga, terdapat perbedaan fundamental yang mendasari cara kerja keduanya. Memahami perbedaan ini sangat krusial agar masyarakat dapat memilih produk yang paling sesuai dengan prinsip hidup dan kebutuhan finansial mereka.

COLLABMEDIANET

Secara mendasar, perbedaan utama terletak pada filosofi yang diusung. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 21 Tahun 2001, asuransi syariah mengedepankan semangat tolong-menolong antarpeserta melalui skema risk sharing atau berbagi risiko. Di sini, para peserta saling melindungi satu sama lain melalui dana tabarru’. Sebaliknya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, asuransi konvensional menggunakan konsep transfer risk atau pengalihan risiko, di mana risiko dipindahkan dari nasabah ke perusahaan asuransi melalui pembayaran premi.

Pilih Asuransi Syariah atau Konvensional
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lantas, apa saja poin-poin penting yang membedakan keduanya secara mendalam? Berikut adalah ulasan lengkapnya.

Pertama, dari sisi pengawasan. Perusahaan asuransi syariah memiliki kewajiban hukum untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kehadiran DPS sangat vital untuk memastikan seluruh operasional perusahaan, mulai dari produk hingga investasi, tetap berada di koridor syariat. DPS bertugas menjauhkan perusahaan dari praktik terlarang seperti gharar (ketidakpastian), maisir (judi), riba (bunga), hingga praktik suap. Sementara itu, asuransi konvensional tidak memiliki struktur pengawasan berbasis syariah ini.

Kedua, mengenai status kepemilikan dana. Dalam sistem konvensional, dana yang dibayarkan nasabah disebut sebagai premi, dan dana tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi. Namun, dalam sistem syariah, istilah yang digunakan adalah kontribusi. Di sini, perusahaan asuransi tidak bertindak sebagai pemilik dana, melainkan hanya sebagai pengelola (mudharib). Dana kontribusi tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa bagian, seperti dana tabarru’ untuk tolong-menolong dan bagian untuk investasi nasabah, sementara perusahaan hanya menerima upah (ujroh).

Ketiga, mekanisme pembayaran klaim. Pada asuransi syariah, klaim dibayarkan menggunakan kumpulan dana tabarru’ yang dikelola secara kolektif oleh para peserta. Artinya, ketika satu peserta mengalami musibah, beban tersebut ditanggung bersama oleh peserta lainnya. Hal ini menciptakan rasa kebersamaan. Sebaliknya, pada asuransi konvensional, perusahaan menggunakan dana perusahaan sendiri untuk membayar klaim nasabah setelah dikurangi cadangan teknis.

Keempat, adanya konsep surplus underwriting. Dalam asuransi syariah, jika terdapat sisa dana dari pengelolaan risiko setelah dikurangi klaim dan biaya lainnya, maka kelebihan tersebut (surplus) dapat dibagikan kembali kepada peserta sesuai dengan kesepakatan. Hal ini tidak dikenal dalam asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan dari pengelolaan risiko sepenuhnya menjadi hak milik perusahaan.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menentukan instrumen perlindungan diri agar tidak hanya mendapatkan manfaat finansial, tetapi juga ketenangan batin sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar