Pusat Keuangan RI Resmi Jadi UU Apa Efeknya

Pusat Keuangan RI Resmi Jadi UU Apa Efeknya

55tv.co.id – Sebuah babak baru telah dimulai bagi lanskap ekonomi Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) baru saja mengukir sejarah dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU) yang sah. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang penuh sorotan, menandai langkah strategis negara dalam memperkuat posisinya di kancah keuangan global.

COLLABMEDIANET

Momen bersejarah itu terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa 21 Juli 2026. Dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, persetujuan atas RUU PFII disambut dengan seruan "Setuju!" dari seluruh anggota dewan, mengakhiri proses legislasi yang panjang. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa pembentukan UU ini merupakan amanat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Pusat Keuangan RI Resmi Jadi UU Apa Efeknya
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Proses pembahasan RUU ini melibatkan kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengirimkan surat resmi bernomor R-30/Pres/7/2026 kepada DPR RI, menugaskan sejumlah menteri kunci—Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM—untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU PFII. Berdasarkan keputusan rapat konsultasi, Komisi XI DPR RI kemudian dipercaya untuk memimpin diskusi mendalam bersama perwakilan pemerintah.

Tahapan pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026, diawali dengan rapat kerja bersama wakil pemerintah untuk mendengarkan penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi. Tak berhenti di situ, Panitia Kerja (Panja) RUU PFII juga menggelar serangkaian "meaningful participation" melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. Dalam forum-forum tersebut, Panja secara aktif menyerap masukan konstruktif dari berbagai pihak, mulai dari akademisi lintas perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, hingga himpunan perbankan dan asosiasi profesi di sektor finansial. Semua suara didengar untuk memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif dan relevan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar