55 NEWS – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah fondasi identitas setiap warga negara Indonesia, menjadi kunci dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), membuka rekening di bank, berpartisipasi dalam Pemilu, hingga mengakses layanan kesehatan BPJS. Memastikan NIK Anda terdaftar dan valid adalah langkah krusial.

Related Post
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sebagai garda terdepan dalam administrasi kependudukan, kini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek status NIK secara daring. Tak perlu lagi antri di kantor Dukcapil, cukup dengan beberapa langkah sederhana, Anda bisa memastikan data kependudukan Anda aman dan terverifikasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, NIK bersifat unik, tunggal, dan berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, mengetahui status NIK bukan hanya soal formalitas, tetapi juga tentang kepastian hukum dan kemudahan akses terhadap berbagai layanan publik. Berikut adalah cara mudah untuk mengecek status NIK Anda melalui kanal resmi Dukcapil:
-
GISA Dukcapil: Kunjungi situs resmi Dukcapil di https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id. Masukkan data diri seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Kemudian, pilih menu "Pemeriksaan NIK" dan ikuti instruksi dari asisten virtual GISA. Proses ini cepat dan memberikan informasi akurat tentang status NIK Anda.
-
SMS Dukcapil: Cara praktis lainnya adalah melalui SMS. Kirim pesan dengan format: Cek#KTP#NIK ke nomor 0811-8005-373. Tunggu beberapa saat, dan Anda akan menerima balasan dari petugas yang berisi informasi mengenai status NIK yang Anda periksa.
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memantau dan memastikan kevalidan data kependudukannya. Jangan tunda lagi, cek NIK Anda sekarang juga!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar