55 NEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini menggelar pertemuan penting dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pertemuan tersebut membahas strategi kolaboratif untuk memperkuat kebijakan pertanahan dan tata ruang di NTT. Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam empat pilar utama Kementerian ATR/BPN: kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, dan kebijakan serta layanan tata ruang.

Related Post
"Tidak semua daerah memiliki keempat aspek ini secara merata," ujar Menteri Nusron. "Namun, kebijakan dan layanan tata ruang mutlak diperlukan di setiap wilayah." Ia mengingatkan peran krusial kepala daerah dalam keberhasilan Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah, terutama untuk proyek strategis nasional. Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memegang kunci keberhasilan distribusi tanah kepada masyarakat.

Menteri Nusron juga menjelaskan pentingnya penentuan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Bupati. "Bupati wajib mengidentifikasi objek TORA, seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang telah habis masa berlakunya dan tak diperpanjang dalam dua tahun. Ini penting untuk mencegah penjarahan dan memastikan tanah terdistribusi secara adil," tegasnya. Ia menambahkan kewajiban 20% dari HGU yang dapat dibagikan akibat perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Optimalisasi data pertanahan juga menjadi sorotan. Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan daerah. Menteri Nusron mendesak sinkronisasi data ini sesegera mungkin. Selain itu, pemutakhiran data bidang tanah kategori KW 456 (sertipikat terbit tahun 1960-1971 tanpa peta kadastral) juga menjadi perhatian. Pendaftaran tanah adat di NTT juga tak luput dari pembahasan.
Lebih lanjut, Menteri Nusron memaparkan konsep modern land administration paradigm yang mencakup kepemilikan tanah, nilai tanah, penggunaan tanah, pengembangan tanah, dan kadaster. Kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan menjadi kunci modernisasi administrasi pertanahan dan optimalisasi tata ruang di NTT. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. (*)
Editor: Akbar Soaks
Tinggalkan komentar