55 NEWS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan dukungannya terhadap pemblokiran sementara rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini dipandang krusial untuk melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan.

Related Post
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant adalah tindakan preventif yang diperlukan untuk mencegah aktivitas ilegal yang mungkin terjadi pada rekening yang lama tidak digunakan.

"Kami melihat pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif," ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya. "Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah."
Menurut Putrama, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu yang lama berisiko tinggi disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemblokiran sementara ini adalah langkah proaktif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah.
BNI menekankan bahwa nasabah tidak perlu khawatir jika rekening mereka diblokir sementara karena status dormant. Pihak bank akan membantu memfasilitasi proses pembukaan blokir bagi nasabah yang mengajukan keberatan, asalkan semua prosedur yang ditetapkan oleh PPATK dipenuhi dengan lengkap. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keamanan dana nasabah dan mencegah potensi kejahatan keuangan.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar