Revolusi Pinjol Dimulai! OJK Resmi Izinkan Asuransi Kredit, Ini Detail Mengejutkan yang Wajib Diketahui Pelaku dan Peminjam!

Revolusi Pinjol Dimulai! OJK Resmi Izinkan Asuransi Kredit, Ini Detail Mengejutkan yang Wajib Diketahui Pelaku dan Peminjam!

55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis yang signifikan dalam memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia. Regulator ini secara resmi memberikan lampu hijau bagi pembentukan sebuah konsorsium khusus yang akan menyediakan layanan asuransi kredit bagi industri teknologi finansial pemberi pinjaman (fintech lending) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman daring (pindar). Inisiatif ini dirancang untuk memitigasi risiko gagal bayar yang selama ini menjadi tantangan serius, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor pinjaman digital.

COLLABMEDIANET

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, mengungkapkan bahwa produk asuransi kredit ini telah diluncurkan pada pertengahan Desember 2025. "Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar," jelas Ogi di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026, seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Revolusi Pinjol Dimulai! OJK Resmi Izinkan Asuransi Kredit, Ini Detail Mengejutkan yang Wajib Diketahui Pelaku dan Peminjam!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Produk asuransi inovatif ini dirancang untuk menanggung sebagian besar risiko gagal bayar yang dihadapi oleh penyelenggara pindar. Ogi menekankan bahwa skema ini tetap berpegang pada prinsip asuransi yang sehat dan wajar. Penyelenggara pindar dapat mengajukan klaim segera setelah kualitas pendanaan dikategorikan sebagai ‘diragukan’ atau ‘macet’, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan syarat didasari oleh itikad baik dari pihak peminjam.

Meski demikian, OJK dengan tegas mengingatkan bahwa kehadiran asuransi kredit ini tidak serta-merta mengalihkan seluruh tanggung jawab. Penyelenggara fintech lending tetap diwajibkan untuk mempertahankan standar tinggi dalam proses kredit, penagihan, dan tata kelola perusahaan guna mencegah potensi munculnya ‘moral hazard’. Kewajiban ini mencakup penilaian kelayakan peminjam yang cermat dan upaya penagihan yang bertanggung jawab.

Ogi menambahkan, "Untuk menjaga terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower (peminjam dana), OJK menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit (credit scoring)." Ini berarti, evaluasi kelayakan kredit dan mitigasi risiko internal tetap menjadi fondasi utama operasional pindar, dengan asuransi sebagai lapisan pengaman tambahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian lebih bagi investor dan pelaku industri pindar, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital yang terus berkembang pesat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar