55tv.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah tegas untuk memberantas praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini menjadi momok di jalan raya. Dalam upaya memperketat pengawasan dan memberikan efek jera, Kemenhub mengusulkan peningkatan drastis pada besaran denda administratif bagi para pelanggar melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Related Post
Langkah berani ini diambil menyusul tingginya angka kerusakan infrastruktur jalan serta risiko kecelakaan fatal yang sering kali dipicu oleh kendaraan dengan muatan berlebih. Berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sanksi denda yang diusulkan tidak lagi sekadar angka kecil, melainkan bisa mencapai angka fantastis, yakni mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa skema denda ini dirancang dengan sistem berjenjang. Hal ini merujuk pada konsep tingkatan sanksi yang juga diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Dalam draf RUU LLAJ tersebut, besaran denda akan dibagi ke dalam beberapa tingkatan, mulai dari level 3 hingga level 7, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.
"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ungkap Aan saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Tidak hanya berhenti pada sanksi denda administratif yang mencekik kantong, pemerintah juga menyiapkan ancaman pidana penjara. Para pelaku pelanggaran ODOL terancam hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi memandang masalah ODOL sebagai pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sebuah tindak pidana yang membahayakan keselamatan publik secara luas.
Satu hal yang paling krusial dalam revisi undang-undang ini adalah perluasan objek hukum. Jika selama ini sanksi cenderung hanya menyasar pengemudi atau sopir truk di lapangan, melalui aturan baru ini, tanggung jawab hukum akan ditarik lebih jauh ke atas. Kemenhub berencana memperluas cakupan sanksi agar menyasar pemilik barang (shipper) serta perusahaan jasa transportasi (transporter).
Aan menambahkan bahwa aturan yang berlaku saat ini dinilai masih memiliki celah hukum yang besar. Pengaturan lama dianggap belum cukup kuat untuk menjangkau pihak-pihak yang sebenarnya memegang kendali operasional dan ekonomi di balik pengangkutan barang tersebut. Dengan menyasar korporasi dan pemilik muatan, diharapkan ada kesadaran kolektif dalam rantai logistik untuk tidak memaksakan muatan yang melampaui kapasitas teknis kendaraan.
"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," tambah Aan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi logistik yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus menekan biaya pemeliharaan jalan raya yang selama ini membengkak akibat beban kendaraan yang tidak sesuai standar.










Tinggalkan komentar