55tv.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan langkah proaktif guna menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan transparan di tanah air. Dalam upaya memperkokoh integritas pasar, otoritas bursa kini tengah mempererat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan serta menyesuaikan berbagai regulasi agar lebih relevan dengan dinamika pasar domestik yang terus berkembang pesat.

Related Post
Langkah strategis ini disampaikan secara langsung oleh jajaran petinggi BEI dan OJK dalam sebuah pertemuan resmi di Jakarta pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, serta sejumlah direktur dan kepala departemen terkait lainnya. Fokus utama dari koordinasi ini adalah memastikan bahwa setiap pergerakan di pasar modal tetap berada dalam koridor hukum yang melindungi kepentingan seluruh investor.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penyempurnaan metodologi pengawasan terkait konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau yang dikenal dengan istilah High Shareholding Concentration (HSC). Melalui pembaruan metodologi ini, BEI dan OJK berharap dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko yang muncul akibat dominasi kepemilikan saham oleh pihak tertentu. Hal ini penting untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan investor ritel serta menjaga stabilitas harga saham di pasar.
Selain penguatan pengawasan, BEI juga memberikan kabar baik bagi emiten melalui kebijakan fleksibilitas modal. Pemerintah melalui otoritas terkait memutuskan untuk memperpanjang masa kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan yang semula direncanakan berakhir dalam waktu dekat, kini resmi diperpanjang hingga Juni 2027 mendatang.
Kebijakan buyback tanpa RUPS ini dinilai sebagai stimulus penting bagi perusahaan terbuka untuk menjaga likuiditas dan stabilitas harga saham mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Dengan adanya perpanjangan ini, emiten diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengelola struktur permodalan mereka secara efisien.
Sinergi antara BEI dan OJK ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih tajam melalui metodologi HSC yang baru serta kebijakan yang adaptif, diharapkan pasar modal Indonesia tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga secara kualitas dalam hal tata kelola dan perlindungan investor. Langkah ini diharapkan mampu menarik lebih banyak minat investor domestik maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.










Tinggalkan komentar