55 NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap skandal besar di industri pinjaman online (pinjol). Sebanyak 97 perusahaan pinjol diduga telah melakukan praktik kartel untuk menetapkan plafon bunga harian yang tinggi. Total nilai pinjaman yang terlibat dalam dugaan praktik ini mencapai angka fantastis, yakni Rp829 triliun! Temuan mengejutkan ini terungkap setelah KPPU melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik bisnis para perusahaan pinjol tersebut.

Related Post
KPPU menemukan bukti kuat bahwa 97 penyelenggara pinjol, yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), diduga telah melakukan kesepakatan internal untuk menetapkan batas atas suku bunga. Awalnya, batas atas suku bunga flat ditetapkan sebesar 0,8% per hari, namun kemudian diturunkan menjadi 0,44% per hari pada tahun 2021. "Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," tegas Ketua KPPU, Fanshurullah Asa.

Praktik ini diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU pun segera menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPPU dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.
Penyelidikan KPPU juga mengungkap model bisnis pinjol di Indonesia yang mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending. Meskipun seluruh penyelenggara wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi anggota AFPI, namun KPPU menemukan adanya konsentrasi pasar yang tinggi. Beberapa pemain utama mendominasi pasar, seperti Kredit Pintar, Asetku, Modalku, KrediFazz, EasyCash, dan AdaKami. "Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce," jelas KPPU.
Dugaan kartel ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap konsumen yang terpaksa menanggung beban bunga tinggi. KPPU berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku usaha pinjol menjalankan bisnis secara fair dan transparan. Publik pun menunggu hasil sidang dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPPU untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang di industri pinjol.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar