55tv.co.id – Indonesia bersiap menyongsong era pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat, menargetkan angka 8 persen di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebuah rancangan undang-undang strategis digadang menjadi kunci utama pencapaian ambisi besar ini, yaitu Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa beleid ini bukan sekadar regulasi biasa, melainkan sebuah lompatan fundamental untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan menempatkan Indonesia sebagai pemain global yang tak bisa diremehkan.

Related Post
Purbaya menjelaskan, sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan anggota aktif G20, sudah saatnya Indonesia memiliki pusat keuangan internasional yang mandiri, kredibel, berintegritas, serta mampu bersaing di kancah global. Pernyataan ini disampaikan saat pembacaan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

Ia menekankan bahwa kehadiran PFII tidak dirancang untuk menggantikan atau mengganggu sistem keuangan domestik yang telah mapan. Sebaliknya, PFII akan berfungsi sebagai pelengkap yang menghadirkan ekosistem berstandar internasional, membuka pintu bagi peluang-peluang baru tanpa menggeser peran yang sudah ada.
RUU PFII ini ditopang oleh tiga pilar utama. Pilar pertama menjadi sorotan utama, berfokus pada peningkatan akses modal dan investasi. Tujuannya jelas: menarik aliran modal asing, baik dalam bentuk investasi langsung (foreign direct investment) maupun portofolio, sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang krusial bagi pembangunan.
Langkah ini dinilai vital untuk memperbesar kapasitas ekonomi nasional secara signifikan. Dengan kapasitas yang lebih besar, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat tercapai. Purbaya optimistis, jika perekonomian nasional mampu berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, manfaat jangka panjangnya akan sangat besar bagi pembangunan di seluruh pelosok Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketersediaan sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional ini akan menciptakan basis pajak (tax base) baru serta memicu penciptaan lapangan kerja secara masif. Ini adalah efek berganda (multiplier effect) yang diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan nasional secara menyeluruh.










Tinggalkan komentar