55tv.co.id – Ada kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM telah memastikan tarif listrik PT PLN Persero untuk periode triwulan ketiga tahun 2026 tidak akan mengalami perubahan Ini berarti beban biaya listrik yang berlaku mulai Agustus 2026 akan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya

Related Post
Keputusan penting ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga denyut nadi perekonomian nasional di tengah gejolak ekonomi global yang tidak menentu Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi daya beli masyarakat dari tekanan inflasi sekaligus meningkatkan daya saing sektor industri Selain itu langkah ini juga memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pengusaha dalam merencanakan operasional bisnis mereka

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mempertahankan stabilitas harga listrik Menurutnya ini adalah salah satu pilar utama dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik" ujar Bahlil di Jakarta
Penetapan tarif ini memang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 Aturan tersebut mengatur penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang dilakukan setiap tiga bulan Penyesuaian ini didasarkan pada fluktuasi empat indikator ekonomi makro krusial yaitu nilai tukar rupiah Indonesian Crude Price ICP tingkat inflasi dan Harga Batubara Acuan HBA Namun meskipun mekanisme penyesuaian tersebut tetap berlaku pemerintah secara khusus memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan ketiga 2026 Ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk menjaga kemantapan ekonomi negara










Tinggalkan komentar