55 NEWS – Pengguna jalan tol Semarang-ABC bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Mulai Sabtu, 26 April 2025 pukul 00.00 WIB, tarif tol di ruas Semarang Seksi A, B, dan C akan mengalami kenaikan signifikan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025, yang mengatur penyesuaian tarif di jalan tol tersebut. Kenaikan ini dibenarkan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola jalan tol. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui 55tv.co.id.

Related Post
Kenaikan tarif ini, menurut keterangan resmi dari 55tv.co.id, berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali, memperhitungkan inflasi sebagai faktor utama.

Besaran kenaikan tarif dihitung berdasarkan inflasi periode September 2022 hingga Desember 2024. Perhitungan juga memasukkan kompensasi keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya, serta perhitungan penyesuaian tarif reguler dua tahunan. Meskipun angka pasti kenaikan belum diumumkan secara detail oleh pihak pengelola, dampaknya terhadap biaya perjalanan diperkirakan cukup signifikan.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga kualitas layanan dan kelangsungan usaha. Menurutnya, peningkatan tarif akan menjamin terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol, memperbaiki infrastruktur jalan tol, dan mendorong inovasi pelayanan. Hal ini, lanjut Ria, juga penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor jalan tol Indonesia.
"Penyesuaian tarif ini memastikan level of service tetap terjaga, dan mendukung peningkatan kualitas jalan tol serta inovasi pelayanan. Tujuannya adalah untuk kenyamanan pengguna jalan dan menarik investasi di sektor ini," ujar Ria dalam keterangan resmi yang diterima 55tv.co.id pada Kamis (24/4/2025).
Meskipun kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, dampaknya terhadap daya beli masyarakat perlu diperhatikan. Apakah kenaikan ini sebanding dengan peningkatan kualitas yang diberikan? Pertanyaan ini perlu dijawab oleh pihak pengelola dan menjadi pertimbangan bagi pengguna jalan tol Semarang Seksi A, B, dan C.
Editor: Akbar Soaks
Tinggalkan komentar