Tarif Trump Picu Ancaman! Industri Dalam Negeri RI Terancam Banjir Produk Asing?

Tarif Trump Picu Ancaman! Industri Dalam Negeri RI Terancam Banjir Produk Asing?

55 NEWS – Kebijakan tarif impor agresif Presiden AS Donald Trump menimbulkan gelombang kecemasan di kalangan industri dalam negeri Indonesia. Kekhawatiran utama? Pasar domestik RI terancam dibanjiri produk asing. Hal ini disampaikan oleh berbagai asosiasi industri, yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah perlindungan.

COLLABMEDIANET

The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), misalnya, mengungkapkan kekhawatirannya atas potensi membanjirnya produk baja asing. Ketua IISIA, M. Akbar Djohan, mengatakan kebijakan tarif timbal balik AS yang memberlakukan bea masuk 32% terhadap produk baja Indonesia berpotensi mendorong negara lain mengalihkan ekspornya ke Indonesia. "Dengan pasar yang besar dan daya beli masyarakat yang terus tumbuh, Indonesia menjadi target potensial," ujar Akbar. Ia pun menekankan pentingnya penguatan perlindungan pasar dalam negeri agar industri baja nasional tak kolaps.

Tarif Trump Picu Ancaman! Industri Dalam Negeri RI Terancam Banjir Produk Asing?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

IISIA mendorong pemerintah untuk konsisten menerapkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut Akbar, TKDN bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata kemampuan industri dalam negeri menghasilkan produk bernilai tambah dan berstandar global. Konsistensi kebijakan ini, lanjutnya, akan memberikan sinyal positif bagi pelaku industri baja nasional dan memperkuat kemandirian industri.

Menanggapi perang tarif global, Akbar menyatakan IISIA mendukung penurunan bahkan penghapusan tarif impor produk baja AS, dengan catatan produk baja Indonesia juga mendapatkan perlakuan yang adil di pasar AS. "Hubungan dagang yang seimbang dan saling menguntungkan harus menjadi prinsip utama," tegasnya.

Bukan hanya industri baja, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) juga turut menyuarakan keprihatinan. Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, mendesak pemerintah mempercepat penerbitan berbagai kebijakan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB), termasuk revisi Permendag No 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan perluasan kewajiban TKDN. Langkah-langkah ini dinilai krusial untuk melindungi industri elektronik nasional dari gempuran produk impor.

Situasi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Diperlukan strategi jitu dan respon cepat untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif kebijakan tarif global, sekaligus memastikan keberlangsungan usaha dan daya saing produk nasional di tengah persaingan yang semakin ketat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar