55 NEWS – Kementerian Keuangan Republik Indonesia tengah mempersiapkan langkah hukum tegas terhadap sejumlah perusahaan baja asal Tiongkok yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di Tanah Air. Praktik culas ini melibatkan skema penggelapan pajak berskala masif serta penyalahgunaan identitas kependudukan, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Related Post
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku sangat terstruktur. Mereka diduga mengakuisisi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia untuk mendirikan entitas perusahaan bayangan. Tujuan utamanya adalah menghindari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

"Ada beberapa perusahaan baja dari Tiongkok yang beroperasi di sini. Indikasinya, mereka membeli KTP untuk identitas perusahaan fiktif agar tidak membayar PPN. Rencana penindakan langsung sempat dipertimbangkan, namun kami akan melihat waktu yang paling tepat untuk melaksanakannya," tegas Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa pada Kamis (8/1/2026).
Purbaya menyoroti besarnya potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik ilegal ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal industri yang kredibel, satu saja perusahaan baja yang terlibat dalam skandal ini diperkirakan dapat merugikan keuangan negara lebih dari Rp4 triliun setiap tahunnya. "Potensi kerugian dari sektor baja saja, menurut informasi dari pihak yang telah insaf, bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun. Ini angka yang sangat besar, dan ada banyak perusahaan yang terlibat," imbuhnya.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga integritas fiskal negara dan memastikan setiap entitas bisnis mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku. Tindakan hukum yang akan diambil diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan potensi pendapatan negara yang selama ini hilang akibat praktik penggelapan pajak. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi investor asing untuk beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, demikian laporan dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar