55tv.co.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan OJK kembali mencabut izin usaha sebuah bank kali ini menimpa PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang berlokasi di Cianjur Jawa Barat. Keputusan ini menambah panjang daftar bank yang gulung tikar di Indonesia hingga September 2026.

Related Post
Pencabutan izin operasional BPR Syariah Gaido Indonesia yang berlaku sejak 1 September 2026 ini bukan tanpa alasan. Bank tersebut dinilai gagal total dalam upaya pemulihan kondisi finansialnya terutama terkait permasalahan permodalan dan likuiditas yang krusial. Langkah tegas OJK ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.03/2026.

Darwisman Kepala OJK Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari strategi pengawasan OJK. Tujuannya jelas untuk terus memperkuat fondasi industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Sebelum keputusan final ini BPR Syariah Gaido Indonesia telah melalui serangkaian proses pengawasan ketat. Pada 15 Agustus 2025 OJK menetapkan status bank ini sebagai Bank Dalam Penyehatan BDP. Penetapan tersebut didasari oleh rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum KPMM yang anjlok hingga negatif 756 persen jauh di bawah standar. Selain itu peringkat kesehatan bank juga terus memburuk berada di Peringkat Komposit 5 PK-5 selama dua periode berturut-turut yakni Desember 2024 dan Juni 2025.
Meskipun telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kondisi bank tak kunjung membaik. Alhasil pada 13 Agustus 2026 OJK kembali menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi BDR. Ini menunjukkan bahwa OJK telah memberikan waktu yang lebih dari cukup bagi manajemen dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk mengatasi krisis permodalan dan likuiditas yang melanda.
Seluruh proses pengawasan dan penetapan status ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Aturan ini secara spesifik membahas mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Langkah OJK ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri perbankan untuk selalu menjaga kesehatan finansial demi stabilitas ekonomi nasional.










Tinggalkan komentar