55 NEWS – Warga Jakarta yang baru saja melakukan transaksi jual beli properti, menerima hibah, atau mewarisi aset tanah dan bangunan, diimbau untuk segera mengurus proses balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah proaktif ini krusial guna memastikan akurasi data kepemilikan objek pajak, sekaligus menghindari potensi hambatan administratif dan kerugian finansial di masa mendatang.

Related Post
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa pembaruan data kepemilikan PBB-P2 merupakan fondasi penting dalam sistem perpajakan daerah. "Balik nama atau mutasi PBB-P2 adalah langkah fundamental untuk menjamin pencatatan objek pajak sesuai dengan pemilik yang sah. Dengan data yang presisi, masyarakat dapat mengakses layanan perpajakan secara optimal dan terhindar dari berbagai kendala birokrasi," jelas Morris di Jakarta, Senin (15/6/2026), seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Menurut Morris, nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 berfungsi sebagai identifikasi utama pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak. Apabila objek pajak masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, bahkan jika pemilik tersebut telah meninggal dunia, wajib pajak yang sah wajib segera mengajukan permohonan mutasi. Kondisi ini seringkali menjadi pemicu masalah validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem Pajak Online, yang pada akhirnya dapat menghambat akses terhadap beragam layanan dan fasilitas perpajakan yang seharusnya menjadi hak wajib pajak.
Lebih lanjut, Morris mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2026, khusus bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, manfaat signifikan ini berpotensi tidak dapat dinikmati jika data kepemilikan objek pajak belum diperbarui. "Melalui proses balik nama dan validasi NIK, data kepemilikan properti dan data kependudukan dapat tersinkronisasi dengan sempurna. Ini memungkinkan wajib pajak untuk sepenuhnya memanfaatkan berbagai layanan dan insentif yang telah ditetapkan sesuai ketentuan," pungkasnya, mendorong masyarakat untuk segera bertindak.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar