55 NEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan taringnya dalam menegakkan regulasi selama periode krusial angkutan Lebaran 1447 Hijriah. Sebanyak 124 perusahaan angkutan barang harus menghadapi sanksi administratif lantaran kedapatan melanggar pembatasan operasional, termasuk praktik kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang meresahkan. Penindakan tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan integritas infrastruktur jalan.

Related Post
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi sepanjang masa pembatasan operasional angkutan barang, mulai dari H-8 hingga hari H Lebaran. "Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali," tegas Aan dalam keterangan resminya yang diterima 55tv.co.id pada Senin (23/3/2026). Ia menambahkan, beberapa perusahaan bahkan tercatat melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali, menunjukkan tingkat ketidakpatuhan yang serius.

Data pengawasan melalui teknologi RFID di KM 54 B ruas JORR E, yang terekam antara 13 hingga 21 Maret 2026, semakin memperkuat temuan ini. Sebanyak 158 kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu tiga hingga lima teridentifikasi tetap melintas di jalan tol saat masa pembatasan diberlakukan. Kendaraan-kendaraan ini juga terindikasi kuat melanggar aturan ODOL, sebuah isu yang telah lama menjadi perhatian utama pemerintah mengingat risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur jalan yang masif.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan-perusahaan pelanggar. Mereka juga diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan yang menegaskan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Aan Suhanan tidak main-main. Ia menegaskan bahwa apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kemenhub tidak akan ragu untuk meningkatkan level sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan. "Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran," pungkasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan pelaku usaha demi terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan efisien, terutama di momen-momen krusial seperti arus mudik dan balik Lebaran.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar