Wajib Halal Mulai Oktober 2026

Wajib Halal Mulai Oktober 2026

55tv.co.id – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia akan tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada skenario penundaan jadwal implementasi, meskipun berbagai diskusi mengenai kesiapan pelaku usaha terus mengemuka.

COLLABMEDIANET

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, memberikan pernyataan resmi terkait komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh persiapan terus dimatangkan guna memastikan transisi menuju kewajiban halal ini berjalan dengan tertib, teratur, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi konsumen maupun bagi para pelaku industri.

Wajib Halal Mulai Oktober 2026
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," tegas sosok yang akrab disapa Babeh Haikal tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/10/2026).

Pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap ekosistem ekonomi nasional. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah bergerak cepat dalam menyusun regulasi teknis atau ketentuan khusus untuk menghadapi kondisi-kondisi tertentu di lapangan. Fokus utama dari penyusunan aturan tambahan ini adalah untuk melindungi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar tidak terbebani secara berlebihan.

Selain menyasar pelaku usaha lokal, perhatian khusus juga diberikan pada produk berupa bahan baku serta barang gunaan, termasuk produk-produk yang berasal dari luar negeri (impor). Langkah ini diambil agar proses sertifikasi halal tetap berjalan secara proporsional dan tidak menjadi hambatan yang mengganggu keberlangsungan operasional usaha.

"Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha," tambah Haikal.

Lebih lanjut, Haikal mengklarifikasi bahwa kebijakan wajib halal ini sama sekali bukan merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pembatasan, pelarangan, ataupun pemaksaan terhadap para pelaku usaha. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai konsumen, sehingga mereka mendapatkan kepastian mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari. Di sisi lain, bagi para pelaku usaha, kepastian sertifikasi halal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk dan memberikan jaminan kepastian dalam menjalankan aktivitas bisnis di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Dengan semakin dekatnya tenggat waktu pada Oktober 2026, para pelaku usaha diharapkan dapat segera melakukan persiapan administratif dan teknis agar produk mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar