Geger! SNI Pipa Dicabut, Industri Bergolak? Ini Kata Pengusaha!

Geger! SNI Pipa Dicabut, Industri Bergolak? Ini Kata Pengusaha!

55 NEWS – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengambil langkah tegas dengan mencabut Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 terkait Pipa Polietilena (PE). Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020 ini, secara resmi mencabut keberlakuan standar lama tersebut, sehingga tidak dapat lagi dijadikan acuan teknis maupun dasar sertifikasi produk pipa di tanah air.

COLLABMEDIANET

Langkah BSN ini mendapat sambutan positif dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas). Wakil Ketua Umum Inaplas, Edi Rivai, menilai bahwa keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri dan mendorong peningkatan kualitas produk pipa nasional.

 Geger! SNI Pipa Dicabut, Industri Bergolak? Ini Kata Pengusaha!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami mengapresiasi ketegasan BSN dalam mencabut SNI 06-4829:2005 dan menggantinya dengan SNI terbaru yang sejalan dengan standar internasional," ungkap Edi di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Sebagai pengganti, BSN telah menetapkan dua standar baru yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta referensi internasional. Kedua standar tersebut adalah SNI 9362:2025 tentang pipa polietilena (PE) untuk sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan (mengacu pada ISO 4427-2:2019), serta SNI 9383:2025 tentang Resin Polietilena (PE) untuk fiting dan pipa sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan (mengacu pada ISO 4427-1:2019).

Edi menekankan bahwa dengan dicabutnya SNI lama, tidak ada lagi dasar hukum bagi siapapun untuk menggunakannya sebagai acuan teknis atau sertifikasi. "SNI terbaru, yaitu SNI 9362:2025 dan SNI 9383:2025, kini menjadi satu-satunya standar yang sah dan berlaku secara nasional," tegasnya.

Dengan demikian, SNI 06-4829:2005 secara resmi tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai acuan teknis, dasar sertifikasi, maupun persyaratan mutu produk pipa di Indonesia. Segala bentuk penerapan atau klaim kesesuaian terhadap standar tahun 2005 tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menegaskan bahwa penghapusan SNI lama merupakan bagian dari proses kaji ulang standar yang dilakukan secara berkala. "SNI 4829:2005 telah diabolisi melalui Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, maka SNI ini tidak berlaku kembali secara hukum, dan bila ada yang menerapkan maka tidak ada legal standingnya," jelas Hendro.

Hendro menambahkan bahwa kaji ulang SNI dilakukan untuk menjaga relevansi standar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan BSN nomor 8 tahun 2022 tentang Pengembangan SNI.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar