55 NEWS – Kabar gembira datang dari sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengonfirmasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca-2041. Keputusan strategis ini tidak hanya menjamin keberlanjutan operasional raksasa tambang tersebut, namun juga membawa kabar lebih besar: peningkatan signifikan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PTFI menjadi 63 persen.

Related Post
Bahlil merinci bahwa tambahan divestasi sebesar 12 persen tersebut akan diperoleh tanpa membebani kas negara, alias ‘tanpa biaya’, pada saat perpanjangan kontrak operasi yang dijadwalkan pada tahun 2041. Skema ini diproyeksikan akan mendongkrak porsi kepemilikan nasional secara substansial, jauh melampaui komposisi saat ini di mana Indonesia, melalui holding pertambangan MIND ID, telah menguasai sekitar 51 persen saham PTFI sejak proses divestasi historis pada tahun 2018.

Peningkatan kepemilikan saham ini, menurut Bahlil, akan berimplikasi langsung pada peningkatan penerimaan negara. Ini mencakup berbagai pos, mulai dari dividen yang lebih besar, royalti yang proporsional, hingga pungutan pajak. Pemerintah menargetkan agar distribusi manfaat ekonomi dapat lebih merata, dengan sebagian pendapatan negara dialokasikan untuk pemerintah daerah penghasil tambang.
"Di dalam perpanjangan 2041 nantinya, diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual dari Amerika Serikat yang disiarkan pada Jumat malam (20/2/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan keuntungan dari sumber daya alam demi kesejahteraan bangsa.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa sebagian dari tambahan 12 persen saham tersebut direncanakan akan dialokasikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai bentuk pengakuan dan pemerataan manfaat bagi wilayah penghasil. Selain itu, perpanjangan izin ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan operasional PTFI, membuka peluang kerja baru yang signifikan di Papua, serta secara simultan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara keseluruhan. Langkah ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi regional dan nasional yang lebih inklusif.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar