55 NEWS – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hasilnya mengejutkan: Kadin mendesak harmonisasi regulasi untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat dan adil di industri penyiaran yang tengah bertransformasi. FGD bertajuk "Harmonisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi: Mewujudkan Kesetaraan dan Persaingan Sehat dalam Industri Penyiaran" ini membahas urgensi revisi regulasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Related Post
Chris Taufik, Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin, mengungkapkan bahwa FGD tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku industri penyiaran, asosiasi terkait, dan platform digital. Ia menekankan perlunya kesetaraan perlakuan antara media konvensional dan media digital dalam regulasi yang baru. "Perubahan lanskap industri media akibat teknologi digital menuntut penyesuaian regulasi. Platform digital berkembang pesat, sementara UU Penyiaran yang ada belum mampu mengakomodirnya," ujar Chris di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Diskusi tersebut mengungkap beberapa isu krusial. Media konvensional, menurut Chris, menginginkan kesetaraan dan relaksasi aturan yang selama ini dianggap terlalu ketat. Sementara itu, platform Over the Top (OTT) terbagi menjadi dua kelompok. OTT berbasis video on demand cenderung menginginkan regulasi mandiri (self-regulation), sedangkan OTT berbasis user-generated content, seperti platform berbagi video, meminta keterlibatan yang lebih intensif dalam proses pembuatan regulasi.
Kesimpulannya, RUU Penyiaran ini diharapkan mampu menciptakan landasan hukum yang responsif terhadap dinamika industri media terkini, memastikan persaingan yang fair, dan menghindari diskriminasi antara media konvensional dan digital. Kehadiran RUU ini menjadi angin segar bagi industri penyiaran di Indonesia yang tengah beradaptasi dengan era digital. Namun, proses harmonisasi regulasi yang adil dan transparan menjadi kunci keberhasilannya.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar