Rp60 Triliun Raib! Menkeu Purbaya Geram, Ultimatum Penunggak Pajak: "Bayar Sekarang atau…!"

Rp60 Triliun Raib! Menkeu Purbaya Geram, Ultimatum Penunggak Pajak: "Bayar Sekarang atau...!"

55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan taringnya dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Sebanyak 200 penunggak pajak besar dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun menjadi target utama. Purbaya menegaskan, pihaknya akan memaksa para penunggak tersebut untuk segera melunasi kewajibannya dalam waktu satu minggu.

COLLABMEDIANET

"Itu yang saya bilang, yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, yang pembayar pajak besar, yang sudah inkrah. Itu dalam seminggu akan saya paksa bayar," tegas Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/9/2025).

 Rp60 Triliun Raib! Menkeu Purbaya Geram, Ultimatum Penunggak Pajak: "Bayar Sekarang atau...!"
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Purbaya memastikan bahwa seluruh tunggakan tersebut harus masuk ke kas negara pada tahun 2025 ini, bukan ditunda hingga tahun depan. "Enggak, 2025. Itu yang sudah inkrah, yang sudah utang pajak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Purbaya menjamin pemerintah tidak akan mengganggu wajib pajak yang telah patuh membayar kewajibannya. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

"Nanti 2026 saya pastiin lagi, yang jelas kita melakukan statement kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali, dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meres-meres itu," jelasnya. Purbaya juga berencana membuka kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait pungutan pajak, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas pajak. Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar