55 NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham Tokopedia. Putusan ini diumumkan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, pada 29 Mei 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Related Post
Transaksi akuisisi ini melibatkan Tokopedia, sebuah perusahaan e-commerce terkemuka, dan TikTok, yang dibentuk khusus untuk tujuan akuisisi ini. Tujuan utama dari pengambilalihan ini adalah untuk kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia, sekaligus memisahkan sistem media sosial dan e-commerce.

Dengan akuisisi ini, TikTok kini menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara sisanya sebesar 24,99% tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini secara hukum berlaku efektif sejak 31 Januari 2024. KPPU menetapkan batas waktu penyampaian notifikasi akuisisi seharusnya paling lambat 19 Maret 2024. Keterlambatan ini yang kemudian berujung pada sanksi denda yang dijatuhkan oleh KPPU.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar