55tv.co.id – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan kemunculan lembaran uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000 yang dianggap unik dan langka. Keunikan uang tersebut terletak pada detail tanda tangan yang tertera di dalamnya, yakni kombinasi nama Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo. Fenomena ini memicu perdebatan sekaligus rasa penasaran di kalangan masyarakat, terutama mengenai keabsahan uang tersebut untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari.

Related Post
Menanggapi kegaduhan yang berkembang di ruang digital, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara. Pihak otoritas moneter memberikan penegasan resmi bahwa uang Rupiah pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan tahun cetak 2026 tersebut tetap sah secara hukum. Meskipun memuat tanda tangan tokoh yang saat ini sudah tidak menjabat di posisi semula, uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang valid di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uang yang menjadi buah bibir ini memiliki karakteristik khusus karena mencantumkan tanda tangan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Hal inilah yang memicu spekulasi di kalangan warganet. Banyak yang menganggap uang ini memiliki nilai historis yang tinggi karena masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan tergolong sangat singkat, yakni hanya selama satu tahun lima hari.
Kondisi kepemimpinan di lembaga keuangan negara saat ini telah mengalami transisi. Jabatan Menteri Keuangan kini telah dipegang oleh Suahasil Nazara, yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan. Sementara itu, tongkat estafet kepemimpinan di Bank Indonesia kini berada di tangan Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Perbedaan nama pejabat yang tertera pada uang dengan pejabat yang sedang menjabat inilah yang membuat masyarakat merasa uang tersebut "berbeda".
Di platform media sosial X (dahulu Twitter), diskusi mengenai uang ini berkembang sangat pesat. Sejumlah pengguna internet bahkan mulai mengategorikan uang pecahan Rp100.000 tahun cetak 2026 ini sebagai barang koleksi atau numismatik. Ada anggapan bahwa karena jumlahnya yang dianggap terbatas atau karena faktor sejarah singkat sang menteri, uang ini akan menjadi incaran para kolektor uang kuno di masa depan.
Meski nilai koleksinya diprediksi akan melonjak di tangan para pemburu barang antik, masyarakat dihimbau untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut untuk keperluan belanja atau transaksi lainnya. Bank Indonesia memastikan bahwa seluruh uang yang beredar dengan spesifikasi tersebut telah melalui prosedur resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan uang Rupiah lainnya. Jadi, bagi Anda yang menemukan lembaran dengan tanda tangan Purbaya dan Perry, jangan khawatir, uang tersebut bukan uang palsu melainkan uang resmi yang sah.










Tinggalkan komentar