Guncangan Besar di Kemenkeu! Menteri Purbaya Siap Rombak Total Bea Cukai, Terkuak Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai yang Kini Jadi Sorotan Tajam Publik. Siapa Saja yang Terancam ‘Dirumahkan’?

Guncangan Besar di Kemenkeu! Menteri Purbaya Siap Rombak Total Bea Cukai, Terkuak Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai yang Kini Jadi Sorotan Tajam Publik. Siapa Saja yang Terancam 'Dirumahkan'?

55 NEWS – Jakarta digegerkan dengan langkah berani Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang bersiap melancarkan reformasi besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kebijakan ini mencakup pencopotan dan rotasi masif para pejabat yang bertugas di lima pelabuhan utama Indonesia, memicu pertanyaan mendalam tentang nasib mereka, serta besaran kompensasi yang selama ini mereka terima.

COLLABMEDIANET

Menteri Purbaya menegaskan bahwa pembenahan internal ini tidak akan berlaku sama untuk semua pihak. "Tidak semuanya akan mendapatkan posisi baru," tegas Purbaya, seperti dikutip dari 55tv.co.id. "Beberapa di antaranya bahkan terancam dibebastugaskan atau dirumahkan, tergantung hasil evaluasi yang akan dilakukan nanti malam." Pernyataan ini sontak menciptakan atmosfer ketidakpastian di kalangan pegawai DJBC, sekaligus menarik perhatian publik terhadap struktur gaji dan tunjangan yang mereka nikmati.

Guncangan Besar di Kemenkeu! Menteri Purbaya Siap Rombak Total Bea Cukai, Terkuak Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai yang Kini Jadi Sorotan Tajam Publik. Siapa Saja yang Terancam 'Dirumahkan'?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Di tengah gelombang pembenahan internal yang ambisius ini, perhatian publik sontak tertuju pada struktur penggajian dan tunjangan yang diterima oleh para pegawai Bea Cukai. Transparansi mengenai kompensasi ini menjadi krusial, terutama saat kinerja dan integritas lembaga sedang dipertaruhkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun 55tv.co.id dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok bagi PNS di lingkungan Ditjen Bea Cukai, yang disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG), adalah sebagai berikut:

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
  • Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
  • Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Selain gaji pokok, para abdi negara di Bea Cukai juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan kinerja, yang menjadi salah satu komponen penghasilan signifikan, dihitung berdasarkan evaluasi jabatan serta capaian prestasi kerja individu. Perlu dicatat bahwa besaran tukin ini bervariasi antar kementerian dan lembaga. Secara spesifik, tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Keuangan, termasuk di dalamnya Bea Cukai, diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Langkah pembenahan yang diambil Menteri Purbaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi dan integritas DJBC, tetapi juga memastikan bahwa setiap kompensasi yang diterima sejalan dengan kinerja dan tanggung jawab yang diemban, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar